Tarif Pendaftaran Hak Merek Bagi UMKM dan Umum
Tarif Pendaftaran Hak Merek Bagi UMKM dan Umum
Ketentuan tarif pendaftaran Hak
Merek di DJKI (Ditjen KI) telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Tarif
tersebut termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Besaran tarif pendaftaran Hak Merek dibedakan berdasarkan kategori pemohon,
yakni umum atau UMKM, dan sarana pengajuan permohonan, yaitu secara online atau
offline. PP Nomor 28 Tahun 2019 juga mengatur besaran tarif perpanjangan jangka
waktu perlindungan merek.
Detail nilai tarif untuk pengurusan Hak Merek adalah
sebagai berikut:
1. Tarif pendaftaran Hak Merek untuk UMKM: Rp500.000 (secara online) dan
Rp600.000 (secara manual/offline)
2. Tarif pendaftaran Hak Merek untuk Umum: Rp1.800.000 (secara online) dan
Rp2000.000 (secara manual/offline)
Pengurusan Sertifikat merek
lengkap mulai dari :
- Daftar merek
- Percepatan sertifikat merek dagang
- Daftar paten
- Design logo
REGISTERED
Althia Park Blok A6 No 39
Jalan Graha Raya Bintaro Pondok
Kacang Barat, Parigi Baru, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 15226
https://goo.gl/maps/jkeHv3HRP4Nz6qrR6
Phone : 0882-1365-3878
#daftarmerekdaganghki
#merekdagangyangsudahterdaftar
#merekdagangindonesia
#merekdaganghaki
#merekdagangumkm
#merekdagangbakterisida
#merekdagangsecaraonline
#merekdagangdiindonesia
#merekdagangonline
#merekdagangdimana
#pendaftaranmerekdagangbandung
#biayadaftarmerekdagang
#caradaftarmerekdagang
#caradaftarmerekdagangonline
#cekdaftarmerekdagang
#Pendaftaranmerekdagangdimana
#daftarmerekdaganggratis
#mereklokal
#merekdagang
#merekbranded
#merekeiger
#hakkekayaanintelektual
#haki
#daftarhaki
#daftarhakkekayaanintelektual
#daftarmerekhaki
#merekdagangpastibisa
#mereklokalindonesia
#prayforsj182
#sriwijayaair
#sj182
Komentar
Posting Komentar